Bagikan :
19 February 2024
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.
Dalam perkembangan era teknologi informasi yang serba digital, informasi geospasial juga mengalami kemajuan yang begitu cepat. Hapir semua lapisan masyarakat telah merasakan dan memanfaatkan informasi geospasial untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan mau tidak mau juga harus menyelenggarakan berbagai informasi geospasial khususnya dalam mendukung perencanaan pembangunan dengan tingkat akurasi yang tinggi.
Kebijakan Satu Peta merupakan amanat daari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2011 tetang Informasi Geospasial, Informasi Geospasial (IG) diselenggarakan berdasarkan asa kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. Konsep dari Kebijakan Satu Peta tersebut adalah menyatukan seluruh informasi geospasial yang diproduksi oleh berbagai sektor kedalam satu peta secara integratif, dengan demikian tidak terdapat perbedaan dan tumpang tindih informasi dalam peta yang mengacu kepada satu referensi, satu standar, dan satu basis data dan satu geoportal.
Dalam mendukung perencaan pembangunan nasional, kebutuhan informasi geospasial yang sistemik dan komprehensif sangat dibutuhkan. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta yang diperbaharui pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 Tetang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tetang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) merupakan salah satu instansi pemerintah turut serta dalam penyelenggaran Kebijakan Satu Peta yang merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan Satu Data Indonesia. Oleh karena itu, guna mendukung penyelenggaran Kebijakan Satu Peta dilingkungan Badan Pengusahaan Batam, maka perlu di bangun sebuah Geoportal Spasial yang akan menyatukan seluruh data dan informasi geospasial yang dimiliki oleh BP Batam dengan mengacu standar dan refferensi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Selain itu, pembangunan Geosportal Spasial BP Batam ini juga akan mendukung penyelenggaraan simpul jaringan nasional sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.